TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong intermediasi perbankan di sektor-sektor yang mulai pulih setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Kamis 26 November 2020.
OJK mencatat per Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK bank BUKU IV yang mencapai 13,79 persen (yoy). Sedangkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun.
Namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar 0,47 persen (yoy). Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.
Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.