Kasus ini bermula saat Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 pada Mei lalu yang memayungi pembukaan keran ekspor benur. Aturan itu membatalkan beleid larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP terdulu, Susi Pudjiastuti.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait izin pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis. Pihak pemberi adalah Direktur PT Dua Putra Perkada Suharjito.
Edhy ditangkap dalam operasi senyap penyidik lembaga anti-rasuah di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 November dinihari, setibanya dari Amerika Serikat untuk perjalanan dinas.
Dalam tangkapannya, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Edhy kini telah mengundurkan diri sebagai menteri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad Interim.
Baca: Perkantoran KKP Kembali Normal Usai Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY