Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreau diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster. Dia, menurut sejumlah sumber, memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.
Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.
Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir. SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa dia ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Isaha Perikanan Budidaya Lobster. "Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020," katanya dalam pesan pendek.
Ihwal perusahaan yang terkena suspend, Andreau mengatakan badan hukum tersebut melakukan manipulasi jumlah komoditas ekspor.
Baca: Edhy Prabowo Mundur dari Menteri Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO