Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Pasalnya, kata Alvin, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
Peraturan, menurut dia, seharusnya berlaku bagi semua tanpa kecuali. "Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujar Alvin.
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakan terhadap aturan, artinya hal ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
BISNIS
Baca: Heboh Tiket AirAsia PP ke Bali Rp 10 Ribu, Simak Kisah Penumpang Ini