TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar protokol kesehatan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.
"Berkaitan dengan pengetatan di udara kami akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Ke depan, kalau di satu tujuan biasanya izin rute kami cabut," kata Budi Karya, Rabu, 25 November 2020.
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya terkait pemberlakuan jaga jarak sosial hingga kapasitas angkut maksimal yang harus ditaati. Pencabutan izin rute itu merupakan salah satu pertimbangan setelah denda diberikan beberapa kali kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan.
Adapun langkah Kemenhub membakukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif. Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol kesehatan.