Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Sebut 82,58 Persen Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah Minimum

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur. Kamis (22/10).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur. Kamis (22/10).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaaan Ida Fauziyah membeberkan sejumlah alasannya menerbitkan surat edaran (SE) untuk meminta gubernur tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Salah satunya karena 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

"Sebagian besar perusahaan tidak mampu bayar upah meski sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR di Rabu, 25 November 2020.

Data ini dikutip Ida dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19. Dalam survei ini, BPS mencatat hanya 14,6 persen saja perusahaan yang pendapatannya tetap. Sisanya 2,55 persen meningkat.

Jika dirinci, penurunan terbesar dialami oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan angka mencapai 84,2 persen. Sementara, Usaha Minimum Besar (UMB) sebesar 82,29 persen. Usaha atau perusahaan ini paling banyak justru bukan di kawasan industri seperti Jawa Barat, tapi daerah wisata seperti Bali.

Total perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan di Bali mencapai 92,18 persen. Diikuti dengan Yogyakarta 89,69 persen, Banten 86,91 persen, dan Jakarta 86,55 persen.

Terakhir, BPS mencatat 53,17 persen Usaha UMB dan 62,71 persen UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Memang benar ada perusahaan yang tidak terdampak, tapi kalau dilihat sebagian besar terdampak," kata dia.

Dengan pertimbangan ini, maka Ida menerbitkan SE pada 26 Oktober 2020. Semua gubernur langsung menetapkan UMP. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.

"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi," kata Ida. Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.

Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.

Baca: Simak 10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi Nasional di 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

8 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Catatkan EBITDA Positif Rp 77 Miliar, Rugi Bersih Sampai Rp 90 T

GoTo mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya untuk kuartal IV serta tahun buku 2023.


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

9 hari lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

10 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.


Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

15 hari lalu

Seorang pria melihat ke arah areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dari perkebunan jagung di Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 22 Maret 2017. Selain mendapat penolakan, pembangunan pabrik ini juga mendapat dukungan dari sekelompok warga sekitar. ANTARA FOTO
Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

17 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Kenaikan Harga Pangan dan Gaji Tak Seimbang, Ekonom Sebut Bisa Tambah Angka Kemiskinan

23 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
Kenaikan Harga Pangan dan Gaji Tak Seimbang, Ekonom Sebut Bisa Tambah Angka Kemiskinan

Pemerintah mesti membuat kebijakan yang bisa mengendalikan harga pangan karena bisa menambah jumlah kemiskinan baru.


Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

57 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menerima deklarasi dukungan oleh Relawan Bakti Untuk Rakyat di Kertanegara 4, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto heran saat menemukan ada guru di daerah yang gajinya Rp 400 ribu per bulan.


Pertumbuhan Pendapatan RedDoorz Lampaui 30 Persen pada 2023, 2024 Targetkan Gen Z

58 hari lalu

Reseosionis di Hotel RedDoorz Plus near Gandaria City Mall 2 pada 24 Desember 2020.Tempo/Mitra Tarigan
Pertumbuhan Pendapatan RedDoorz Lampaui 30 Persen pada 2023, 2024 Targetkan Gen Z

Sepanjang 2023, sejumlah hotel multi-brand yang berada dalam jaringan RedDoorz juga mengalami pertumbuhan signifikan.


Pajak Hiburan Melambung, Hotman Paris: Goodbye Indonesia

23 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan Melambung, Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Hotman Paris menyebut kenaikan pajak hiburan membuat para pengusaha hiburan tanah air mulai beralih ladang ke negara lain.


UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

22 Januari 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024. Foto: Pemerintah Kota Bekasi
UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024.