Ketiga, SE terbit untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Di mana, ekonomi triwulan III 2020 tumbuh -5,32 persen (year-on-year/yoy).
Keempat, beberapa ketentuan pengupahan di tingkat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri dibuat dengan asumsi kondisi normal. Sehingga, menurut Ida, akan melahirkan masalah ketika dipaksakan untuk dilaksanakan dalam kondisi luar biasa seperti Covid-19 ini.
Setelah SE ini terbit pada 26 Oktober 2020, beberapa gubernur langsung menetapkan UMP. Tapi, tak semua mengikuti surat edaran ini.
"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum lebih tinggi," kata Ida. Keenamnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu.
Walau demikian, mayoritas menetapkannya sesuai dengan SE Ida ini. Total ada 27 provinsi yang tidak menaikkan UMP. Sementara, satu provinsi masih belum menetapkan UMP sampai hari ini yaitu Gorontalo.
Baca: Menaker: Mulai 2022, Upah Minimum Ikuti UU Cipta Kerja