TEMPO.CO, Jakarta - Meski menuai banyak protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap bertahan dengan surat edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diterbitkannya. Lewat SE ini, Ida meminta gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020.
Alasan pertama menurut Ida adalah karena banyaknya perusahaan yang terdampak Covid-19. Sebagian besar perusahaan, kata dia, tidak mampu membayar upah pegawai mereka.
"Meskipun sebatas upah minimum saat ini (2020)," kata Ida dalam rapat bersama Komisi Tenaga Kerja DPR di Rabu, 25 November 2020.
Kedua, Ida mengutip survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19. Salah satunya karena 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Lalu, 53,17 persen Usaha Menengah Besar (UMB) dan 62,71 persen Usaha Mikro Kecil (UMK) menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Memang benar ada perusahaan yang tidak terdampak, tapi kalau dilihat sebagian besar terdampak," kata dia.