"Kami juga melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di semua moda transportasi, baik darat, kereta api, laut dan udara untuk menjamin kelancaran dan ketertiban perlaksanaan angkutan Nataru," katanya.
Pemerintah juga akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang.
"Untuk skenarionya, kami sudah cukup padu. Kita berlakukan contra flow apabila perlu, kita adakan satu arah, buka tutup rest area dan penjagaan gardu dan mobile reader serta imbauan tidak mudik di hari-hari yang bersamaan," katanya.
Budi menuturkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah diputuskan bahwa libur dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 memang cukup panjang yakni dari tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
"(Libur) itu terdiri dari libur nasional Natal, dan pengganti cuti bersama saat Idul Fitri sehingga total ada 11 hari secara berturut-turut dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," katanya.
Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya juga akan mencermati kemungkinan pengurangan libur akhir tahun sesuai arahan Presiden Jokowi.
Baca: ASDP: Volume Penumpang Kapal Feri Mendekati Masa Normal Sebelum Pandemi