TEMPO.COM Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan aturan terkait pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ekspor benih bening lobster belum terbit. Selama ini, ekspor berjalan tanpa pakem aturan penerimaan yang pasti.
“Masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara untuk penyelesaian RPP-nya,” ujar Direkur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 November 2020.
Perancangan beleid tentang PNBP telah disusun sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI pada 5 Mei lalu. Selama lima tahun, tidak ada aturan PNBP soal lobster karena Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, melarang ekspor komoditas tersebut.
Aturan yang sedang disiapkan ini merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada KKP. Sedangkan dalam proses ekspor sebelum aturan itu terbit, pemerintah menggunakan tarif harga patokan dengan bank garansi atau penjamin.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar sebelumnya menyatakan pemerintah mengestimasi tarif ekspor benih berkisar Rp 2.000 per ekor. Eksportir akan ditagihkan kekurangan bayarnya jika tarif yang ditentukan lebih tinggi dari kisaran itu.