Edhy mengatakan kebijakan ekspor BBL akan mendorong tingkat kesejahteraan nelayan. Pada 5 Mei 2020 atau lima bulan setelah rencana dikemukakan, Edhy mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Aturan ini berisi ketentuan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang menjadi payung hukum benih bening lobster. Sebulan kemudian, KKP menetapkan 31 nama perusahaan yang mengantongi izin ekspor.
“Kami ingin memfasilitasi masyarakat yang tadinya hidupnya terganggu dari menangkap benih lobster kini bisa hidup kembali," kata Edhy Juli lalu dalam rapat dengan DPR.
Kebijakan Edhy kemudian kontroversial. Susi Pudjiastuti menyayangkan rencana Edhy mengekspor benih lobster. Sebab, lobster yang diekspor saat sudah dewasa, bernilai ekonomi sangat tinggi. Itu alasannya mengekspor benih lobster sangat merugikan nelayan.
"Nelayan enggak boleh bodoh atau kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," kata Susi melalui Twitternya, Desember silam.
Baca: Suasana KKP Pasca-Laporan Penangkapan Edhy: Halaman Sepi, Gerbang Ditutup Rapat
FRANCISCA CHRISTY ROSANA