Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster BBL kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya melalui satu perusahaan pengiriman (forwarder). Pengiriman pun dipusatkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Padahal, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi di Indonesia berdasarkan titik wilayah pengelolaan perikanan (WPP), seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Bila pengiriman hanya dilakukan melalui satu titik, pengusaha benih lobster ditengarai akan menghadapi risiko tinggi.
Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pihak kementerian tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau.
BACA: Stafsus Edhy Prabowo Buka Suara Soal Dugaan Monopoli Bisnis Ekspor Bibit Lobster
FRANCISCA CHRISTY ROSANA