TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 24 November 2020. Pertemuan itu membahas rencana pembangunan Taman Nasional Komodo sebagai wisata super-premium.
“Pertimbangan teknis terkait pembangunan Taman Nasional Komodo harus mendapat prioritas utama. Kami akan usulkan beberapa hal ke pemerintah dalam RDP,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020.
Sebelumnya, Komisi IV DPR telah menggelar persamuhan dengan organisasi masyarakat, akademikus, hingga peneliti untuk mendengarkan masukan soal pembangunan destinasi di habitat komodo. Berdasarkan rapat ini, koalisi masyarakat meminta DPR membatalkan rencana pemerintah memugar TN Komodo karena dianggap akan merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Pokok-pokok pandangan tersebut, kata Dedi, telah menjadi bahan masukan bagi DPR untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah. Dedi mengatakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal dan menjaga habitat agar tak terjadi masalah di kemudian hari.
Selain perihal pembangunan taman nasional komodo, Dedi mengatakan DPR akan mendesak Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Menurut Dedi, selama ini revisi undang-undang itu sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), namun tidak pernah ditanggapi oleh KLHK.
“Sudah masuk Prolegnas 2 tahun, tapi KLHK selalu menolak. Kita enggak tahu dasarnya apa KLHK menolak UU yang baik untuk kementeriannya,” ucapnya. Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugerah belum memberikan respons.
Baca: 4 Temuan Peneliti IPB Soal Proyek Taman Nasional Komodo