- Agustus, Presiden mengeluarkan SK cuti bersama
Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020 pada 19 Agustus 2020 lalu. SK itu menyebutkan bahwa Jumat pada 21 Agustus 2020, PNS memperoleh cuti bersama.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama pada akhir Agustus mengakibatkan kasus Covid-19 di Indonesia melonjak. Pada September, kasus positif corona menembus lebih dari 4.000 per hari. Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat kembali lantaran lonjakan angka itu.
- November, pemerintah berencana kembali memangkas cuti bersama akhir tahun
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihaknya masih terus memantau situasi penanganan Covid-19 di Indonesia untuk menentukan kepastian libur panjang di akhir tahun nanti. Meski keputusan libur akhir tahun berada di tangan pemerintah pusat, Wiku mengatakan Satgas mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
"Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasus meningkat, tentu ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers, pekan lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA | DEWI NURITA
Baca: Ekonomi Tak Membaik, Sri Mulyani Sebut Libur Panjang Hanya Tambah Kasus Covid