“Dalam rangka memenangkan masyarakat, alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat itu. Selain mengurangi cuti bersama Idul Fitri, pemerintah pun melarang masyarakat mudik.
Kemudian pada 9 April, Muhadjir memastikan keputusan penggeseran cuti bersama itu. “Betul (digeser) tanggal 28-31 Desember 2020,” kata Muhadjir. Dengan pergeseran cuti bersama itu, surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020 tersebut direvisi.
- Mei, kebijakan menggeser cuti diubah lagi
Pada 4 Mei 2020, Presiden Jokowi kembali menginstruksikan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan kajian mengubah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 2020. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo kala itu mengatakan opsi baru akan memindahkan cuti bersama ke perayaan Idul Adha 2020 atau Lebaran Haji yang jatuh pada 30 - 31 Juli 2020.
“Presiden memberikan arahan ke KSP untuk melakukan kajian. Ada dua opsi mengganti hari Lebaran menjadi akhir Juli, Idul Adha, dan akhir Desember,” katanya, 4 Mei 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.