Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa otoritas akan terus melakukan pengawasan berbasis teritorial, memastikan pembayaran masa WP yang dikelola di sejumlah kantor pajak dan pengawasan pemanfaatan insentif. "Itu yang akan kami lakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi," katanya.
Suryo juga menambahkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan skema extra effort baik dari sisi himbauan, konseling, hingga pemeriksaan yang akan terus dilakukan sampai dengan akhir tahun ini. "Jadi hal-hal itulah yang akan kami lakukan untuk terus menjaga bahwa penerimaan terkumpulkan untuk menuju APBN yang telah ditetapkan."
Sebelumnya pemerintah mengklaim sudah terjadi pemulihan ekonomi dari pertumbuhan minus 5,32 persen pada kuartal II tahun 2020 ke angka 3,49 persen pada kuartal III tahun 2020. Namun ternyata hal tersebut tak berpengaruh ke penerimaan pajak.
BISNIS
Baca: Per 1 Desember, Belanja di Bukalapak hingga Tokopedia Kena PPN 10 Persen