TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih melakukan formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. “Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang dipertimbangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, 23 November 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, ada lima hal yang dipertimbangkan dalam menaikkan cukai rokok tahun depan. Kelima hal itu adalah bagaimana pemerintah mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.
Kemudian, mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan, menekan rokok ilegal dan terakhir terkait penerimaan negara. “Kami masih akan terus formulasikan ini dan akan kami sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi Covid-19,” ucap Sri Mulyani.
Pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020, di tengah sejumlah indikator yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah melaporkan hingga Oktober 2020 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 134,92 triliun. Angka ini naik 10,23 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 122,40 triliun.
Sementara target cukai dalam APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 172,2 triliun. Dari realisasi itu, cukai hasil tembakau mendominasi dengan pencapaian sebesar Rp 130,53 triliun.
Angka tersebut tumbuh 11,72 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 116,83 triliun. Adapun hingga Oktober 2020, realisasi cukai hasil tembakau sudah mencapai 79 persen dari target Rp 164,94 triliun.
ANTARA
Baca: Sri Mulyani Sebut Guru Honorer yang Jadi PPPK Bisa Dapat Tunjangan Rp 4 Jutaan