TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer yang diterima menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan mendapat gaji sebagai Aparatur Sipil Negara dan tunjangan kinerja guru.
"Termasuk sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari total tunjangan kinerjanya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 23 November 2020.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan rencana prekrutan hingga 1 juta guru PPPK pada 2021. Sri Mulyani mendukung langkah tersebut lantaran guru honorer hingga kini tercatat sekitar 1,6 juta orang. Sehingga, rekrutmen tersebut bisa mengurangi jumlah guru non-ASN.
"Karena sebagaimana disampaikan para guru honorer, gaji dan tunjangan dari non pns atau honorer menjadi guru yang ASN atau P3K memang berbeda. Kami terus mendukung langkah-langkah peningkatan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari guru," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku senang dengan rekrutmen guru melalui sistem ujian itu. Karena itu, berharap para guru bisa mempersiapkan. Ia memastikan bahwa semua anggaran untuk rekrutmen dibiayai oleh APBN.
"Kalau kita lihat untuk 2021 sudah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat dan yang baru," ujar Sri Mulyani. Selain itu, ada pula anggaran Rp 24,92 triliun untuk mereka yang akan masuk menjadi PNS dan ASN daerah.