TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan tahun 2021.
"Beberapa waktu lalu Pak Nizar (Sekretaris Jenderal Kementerian Agama) dan Pak Oman (Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman) ke sana dan saat ditanyakan jawaban mereka adalah masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu," ujar Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 23 November 2020.
Baca Juga:
Namun demikian, Fachrul menuturkan jemaah yang bisa berangkat pada 2021 adalah mereka yang berhak berangkat dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada rencana penyelenggaraan haji tahun 2020, serta belum melakukan pembatalan haji.
Pada 2020, kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah sebanyak 221 ribu jemaah haji. Kuota tersebut dibagi dua, yaitu jemaah haji reguler 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 jemaah. Namun, lantaran pandemi, pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi.
Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 masih belum berakhir, Fachrul mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 2021 melalui tiga skenario.
Skenario pertama adalah kuota penuh. Skenario tersebut dapat dilakukan apabila kuota sudah diperoleh dan wabah sudah berlalu atau vaksin telah tersedia.