TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mengimbau para nasabah perbankan untuk terus berhati-hati menjaga simpanannya. Imbauan ini ditujukan terutama ke nasabah yang memiliki dana dengan nominal besar karena lembaga tersebut hanya menjamin besaran simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah di bank.
Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan para nasabah untuk ikut mengawasi perkembangan dana simpanannya di bank. Hal itu disampaikan LPS melalui postingan di instagram resmi @lps_idic, Ahad, 22 November 2020.
Pertama, nasabah sebaiknya memiliki beberapa akun rekening dari berbagai bank berbeda. Nilai simpanan yang dimiliki pun sebaiknya dipecah dalam setiap rekening tersebut menyesuaikan dengan penjaminan simpanan LPS.
Kedua, nasabah idealnya mencetak buku tabungan atau cek saldo tabungan secara berkala. Bahkan LPS merekomendasikan nasabah mengecek tabungan minimal satu kali dalam sebulan.
Pengecekan per bulan ini bertujuan agar nasabah dapat segera tahu dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan transaksi.
Ketiga, nasabah dilarang memberi tahu nomor PIN ATM, password, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem keamanan tabungannya kepada siapapun.
Imbauan ini tak lepas dari kasus dugaan pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Winda Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna senilai Rp 22 miliar. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi nasabah perbankan untuk berhati-hati menjaga simpanannya, terutama memiliki nilai yang besar.
Dengan tips-tips tersebut, LPS berharap kasus hilangnya dana tidak terulang kembali karena dari nasabah bank telah melakukan tindakan pencegahan.
BISNIS
Baca: LPS Pastikan Tak Bisa Ganti Uang Nasabah Rp 22 Miliar yang Lenyap di Maybank