Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Tetapkan Upah Minimum 2021, Hanya 10 dari 27 Daerah yang Naik

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi memblokir jalan protokol Ahmad Yani saat unjuk rasa menuntut upah minimum di kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11).  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi memblokir jalan protokol Ahmad Yani saat unjuk rasa menuntut upah minimum di kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dalam penetapan itu, Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2021 dengan nilai yang disepakati Rp 4.793.312.

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun2021 telah ditandatangani hari ini tanggal 21 November 2020,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 21 November 2020.

Penetapan upah minimum yang berlaku untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2021. Setiawan mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan upah tersebut.

Selain rekomendasi dari daerah bersangkutan, penetapan juga disebutnya memasukkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Setiawan mengatakan, sebagian daerah mengirim rekomendasi upah minimum naik dibandingkan yang berlaku tahun ini.

“Ada sekitar 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, tetapi itu pun berdasarkan pada kenaikan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Jadi pada pada dasarnya kami sangat menghargai terkait dengan rekomendasi surat dari kabupaten/kota,” kata dia.

Sedang 10 daerah disebutnya memilih mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah untuk tidak menaikkan upah minimum. Artinya, tidak ada rekomendasi kenaikan UMK pada 2021 dan masih mengacu pada 2020. Sepuluh daerah tersebut adalah, Kota Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Setiawan mengatakan, ke-10 daerah tersebut dijanjikan peluang untuk menaikkan upahnya pada tahun depan. "Sangat memungkinkan, yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan upah minimum kabupaten/kota, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan,” kata Setiawan.

Menurut Setiawan, pemerintah provinsi memahami pandemi Covid-19 sudah memberikan dampak luar biasa bagi sektor dunia usaha. Dia mengutip data yang menyebut ada sekitar 2001 perusahaan yang terdampak, dan berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemudian dari situ yang merumahkan sekitar 987 perusahaan, dan berdampak pada 80 ribuan pekerja. Dan yang paling buruk yaitu mem-PHK-kan,”kata dia.

Setyawan meminta semua pihak memahami keputusan penetapan UMK 2021 tersebut yang diklaimnya sudah ditimbang matang. “Mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak,” kata dia.

Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 terdapat daftar besaran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota. Dari daftar tersebut UMK 2021 untuk Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa barat yakni Rp 4.793.312 setelah naik dari tahun ini yang sebesar Rp 4.594.324,54.

Berikut rincian UMK 201 untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat selengkapnya yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil,

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

21 jam lalu

Pelanggan SPBU di Bekasi menunjukkan BBM Pertalite bercampur air, Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Adi Warsono
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Ini Kronologi dan Motif Sopir Truk Tangki

Ketiga tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi itu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024, Apakah Ridwan Kamil Vs Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari Si Kuda Hitam?

4 hari lalu

Ridwan Kamil dan Desy Ratnasari. TEMPO
Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024, Apakah Ridwan Kamil Vs Uu Ruzhanul Ulum, Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari Si Kuda Hitam?

Apakah Ridwan Kamil akan maju lagi di kontestasi Pilgub Jabar 2024? Bagaimana eks Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum? Kans Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari?


Ridwan Kamil Akan Putuskan Ikut Pilkada Jakarta atau Jawa Barat pada Juni 2024

4 hari lalu

Ridwan Kamil di pengukuhan Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran, di The House Convention Hall Paskal, Bandung, Sabtu malam, 25 November 2023. Foto: Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Ridwan Kamil Akan Putuskan Ikut Pilkada Jakarta atau Jawa Barat pada Juni 2024

Ridwan Kamil mengatakan akan memutuskan apakah berlaga di Pilkada Jakarta atau di Jawa Barat pada Juni mendatang.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

11 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.


Gerindra DKI Bantah Adanya Surat Rekomendasi untuk Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta

11 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Gerindra DKI Bantah Adanya Surat Rekomendasi untuk Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta

Hingga saat ini, Qudrat melanjutkan, belum ada komunikasi yang terjalin ihwal rencana pengusungan Ridwan Kamil oleh Gerindra.


Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ridwan Kamil saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

Ridwan Kamil pernah ingatkan Jokowi, IKN harus layak huni dan manusiawi jangan sampai gagal seperti pemindahan ibu kota baru di beberapa negara.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

12 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.