Namun, Kuseryansyah mengungkap bahwa jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika ini tercatat turun signifikan. Jika di awal tahun masih berkontribusi 6,76 persen dari total pengaduan, turun menjadi 1,69 persen saja pada Mei 2020 dan 1,85 persen saja pada November 2020.
"Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan Industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut," tutup Kuseryansyah.
Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4 persen dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6 persen.
Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, dimana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan.
"Hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya," jelasnya.