TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan adanya tren penurunan pengaduan konsumen pinjaman online (pinjol) kepada platform teknologi finansial peer-to-peer lending atau fintech lending.
"AFPI sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital,” ujar Kuseryansyah Direktur Eksekutif AFPI, Sabtu 21 November 2020.
Dalam periode Januari 2020 hingga November 2020 terdapat 3.726 laporan yang dihimpun dalam layanan AFPI untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi, dan lainnya.
Angka ini menunjukkan tren penurunan jumlah pengaduan. Sehingga, menunjukkan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota, serta sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.
AFPI mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46 persen di antaranya mengenai penagihan tidak beretika. Disusul kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52 persen, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74 persen yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat.
Adapun, pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7 persen dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23 persen.