TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengapresiasi kebijakan perpanjangan kelonggaran restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan perseroan mencermati bahwa kebijakan restrukturisasi dilakukan untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. Selain itu, perpanjangan relaksasi membantu bank tetap melaporkan kredit relaksasi pada status lancar dan memberi waktu untuk pemulihan debitur.
"BCA berkomitmen mendukung nasabah untuk menghadapi kondisi perlambatan bisnis dengan memberikan restrukturisasi kredit secara selektif pada berbagai segmen," katanya, Jumat, 20 November 2020.
OJK melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit sampai dengan Maret 2022. Langkah ini sebagai antisipasi untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, tetapi memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal.
Selain itu, perpanjangan ini diharapkan akan membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit.
Sampai dengan pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19 persen dari total kredit, yang berasal dari 90.000 nasabah. Total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp 90,7 triliun, atau 16 persen dari total kredit pada semua segmen.