TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan hingga akhir Oktober 2020 seratus bank telah melakukan restrukturisasi kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Secara Nasional, kata Heru, ada 7,53 juta debitur yang sudah direstrukturisasi kreditnya dengan nilai outstanding sebesar Rp 932,6 triliun. Dari jumlah tersebut 5,84 juta debitur adalah dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan outstanding Rp 369,8 triliun.
"Saya kira ini restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah saya mengawasi bank," ujar Heru dalam webinar, Jumat, 20 November 2020.
Karena itu, Heru mengatakan restrukturisasi yang sedemikian besar harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Ia berharap restrukturisasi itu bisa memberikan ruang bagi bank dan nasabah untuk menata diri menghadapi pandemi Covid-19.
"Saya tidak berani membayangkan dari jumlah tersebut 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu karena akan memberi dampak sangat luar biasa kepada perbankan," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan otoritas telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya perpanjangan relaksasi pada dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.