TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmawarta mengungkapkan alasan pencairan penyertaan modal negara (PMN) tahun ini baru sebesar Rp16,95 triliun atau 37,6 persen dari total alokasi mencapai Rp45,05 triliun.
“Dalam proses pencairan ada penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk setiap pencairan dan ini proses regulasi bukan suatu hal yang sudah standar, yang maka akan mudah, enggak juga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Isa menjelaskan dalam setiap pencairan PMN kepada BUMN dan lembaga penerima terdapat proses legislasi yang harus dilewati seperti dibutuhkannya membuat PP yang tidak mudah dan telah terstandar.
Dalam proses mengharmonisasikan legislasi tersebut pihaknya juga perlu melakukan rapat panitia antara Kementerian/Lembaga (K/L) di Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.
“Itu menunjukkan proses administratifnya hati-hati dan tata kelola baik,” ujarnya.
PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp24,07 triliun, dan bersifat nontunai Rp4,03 triliun.