TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan peraturan pemerintah yang memayungi pembentukan holding pariwisata dan penerbangan akan terbit pada akhir tahun. Saat ini, aturan tersebut sedang disusun dan dalam tahap finalisasi.
“Garuda punya peluang sangat besar untuk berpartisipasi aktif dan kami menunggu finalisasi PP holding,” ujar Irfan dalam konferensi pers virutal, Jumat, 20 November 2020.
Irfan menjelaskan, anggota holding akan bersinergi untuk mencapai tujuan konsolidasi. Dia berharap holding pariwisata dan penerbangan mempercepat perbaikan kinerja perusahaan dan memberikan pelang bisnis yang lebih luas.
Holding pariwisata dan penerbangan akan melibatkan enam perusahaan pelat merah dan anak-anak usahanya. Keenamnya adalah PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), serta Taman Wisata Candi (TWC). Adapun PT Survai Udara Penas ditunjuk sebagai induk holding.
Rencana holding pariwisata terangkum dalam dokumen paparan dan diskusi karyawan yang disosialisasikan sejak Oktober 2020. Berdasarkan paparan tersebut, rencana holding akan dilakukan dalam dua tahap.