TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan atau illegal fishing berbendera Malaysia, yakni KM KHF 1923, di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut berisi satu nakhoda dan tiga ABK.
“Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020.
Penangkapan dilakukan pada 17 November 2020 pukul 11.28 WIB oleh petugas patroli dengan kapal KP Hiu 08. Setelah ditangkap, petugas menggiring kapal KM KHF 1923 menuju satuan pengawasan (Satwas) PSDKP Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tb mengatakan nakhoda kapal terancam dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fachrulsyah mengatakan intensitas operasi di selat Malaka tengah ditingkatkan. Pengetatan dilakukan setelah petugas menerima aduan tersebut dari nelayan serta melihat hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP. "Kami tindaklanjuti informasi dan data pemantauan tersebut,” ujar Andri.
KKP sebelumnya telah meringkus dua kapal berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Dalam satu tahun terakhir, KKP menangkap 81 kapal ikan. Sebanyak 62 unit merupakan kapal ikan asing yang terdiri atas 27 kapal berbendera Vietnam, 16 kapal berbendera Filipina, 18 kapal berbendera Malaysia, dan satu kapal berbendera Taiwan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA