TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum membuka peluang untuk menaikkan kapasitas angkutan umum jarak jauh di masa mudik libur Natal dan Tahun Baru bulan depan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan ketentuan tentang kuota angkutan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
“Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penumpang di transportasi umum adalah prioritas seluruh stakeholder di sektor transportasi,” ujar Adita kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, kapasitas angkutan baik kendaraan darat, penyeberangan, laut, kereta api, dan udara dibatasi 70 persen dari total kursi yang tersedia. Pembatasan dilakukan sejak PSBB transisi ditetapkan.
Adita menjelaskan, Kementerian akan terus mengingatkan operator prasarana dan sarana transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai beleid yang berlaku dan surat edaran turunannya. Kebijakan ini untuk mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19 pasca-libur panjang.