TEMPO.CO, Bengkulu - Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tak setuju dengan rencana manajemen Bank Bengkulu yang akan menjual sebagian sahamnya ke PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menilai masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pihak perseroan untuk memenuhi modal inti, selain dengan menjual saham ke perusahaan luar daerah.
Suharto khawatir jika sebagian besar saham bank milik Pemerintah Provinsi Bengkulu itu dimiliki perusahaan besar, maka kewenangan pengelolaan akan menjadi terbagi dan semakin sulit untuk memasukkan kepentingan daerah. "Yang namanya sudah penyertaan modal di dalam suatu organisasi itu tentu dia mempunyai hak sesuai dengan porsi yang ada," kata politisi Partai Gerindra tersebut di Bengkulu, Rabu, 18 November 2020.
Sebelumnya, Komisaris Utama Bank Bengkulu Ridwan Nurazi menyebut penjualan sebagian saham Bank Bengkulu ke PT Mega Corpora yakni untuk meningkatkan status Bank Bengkulu menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) II.
Menurut Suharto, persoalan kekurangan modal inti Bank Bengkulu sebesar Rp 134 miliar itu masih bisa ditangani oleh pemerintah daerah di Bengkulu, sehingga dinilai tidak perlu melibatkan pihak lain.
Salah satunya, kata dia, yakni dengan mendorong pemerintah desa di Bengkulu berinvestasi di Bank Bengkulu dengan cara membeli saham menggunakan dana desa.