Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan polis asuransi di Prudential. Namun pada perkembangan terakhir, Maybank menyatakan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda Earl.
Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maybank pun memastikan tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. "Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," katanya akhir pekan lalu.
Dalam upaya mediasi ini, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah ini. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.
"Sebagai perusahaan terbuka publik, Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik," kata Tommy.
BISNIS
Baca: Uang di Maybank Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl: Kebenaran Akan Selalu Terungkap