TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat yang mengandung Hidroxychloroquine Sulfate (Hidroksiklorokuin) dan izin edar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate (Klorokuin).
Keputusan ini diumumkan sehubungan dengan perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait aspek keamanan kedua kandungan ini.
"Kami mengimbau agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam surat pemberitahuan tertanggal Jumat, 13 November 2020.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada sembilan instansi. Rinciannya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Lalu, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Ikatana Apoteker Indonesia (IAI), dan terakhir Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).