TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik non-PNS. Gaji tambahan ini akan diberikan untuk guru honorer, dosen, tenaga perpustakaan, sampai tenaga administrasi.
"Ini untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam acara peluncuran secara virtual pada Selasa, 17 November 2020.
Total anggaran yang disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah sebesar Rp 3,6 triliun. Mereka akan menerima uang Rp 1,8 juta sebanyak satu kali saja sekaligus.
Total, ada delapan kriteria penerima subsidi gaji ini. Mereka semua adalah yang berasal dari sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya yaitu:
1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi