TEMPO Interaktif, Tangerang:Tim gabungan operasi penertiban bangunan tidak berizin Kabupaten Tangerang mendapati PT Korindo Motors industri rakitan kendaraan merk Hyundai melanggar perijinan.
Perusahan karoseri asal Korea itu belum mengurus alih fungsi usaha, Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan (HO) atas bangunan yang ditempati. "Padahal sudah empat bulan beroperasi," kata Ujang Hendra, Koordinator Lapangan Operasi Gabungan, Kamis (16/10).
Kepada petugas, Manager Human Resource Departemen PT Korindo Motors Catur H. menyatakan segala perizinan belum dibuat karena butuh dana besar. "Kami baru saja menyelesaikan sertifikasi tanah dalam tiga bulan ini," katanya.
Menurut Ujang potensi retribusi perizinan pada perusahaan itu sebesar Rp 1 Miliar.
PT Korindo Motors merupakan industri rakitan kendaran. Dilahan seluas hampir lima hektar itu terdiri dari PT Korindo Heavy Industry, PT KG Technology. Joniansyah