TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menilai berkurangnya jumlah kewajiban kepemilikan pesawat maskapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Transportasi memiliki risiko pada saat terjadi krisis pandemi saat ini.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan dalam kondisi pandemi, bukan hanya kepentingan industri yang harus diutamakan tetapi juga kepentingan strategis nasional. Dalam kondisi saat ini, maskapai nasional juga sedang mengalami kesulitan keuangan dan menghadapi gugatan hukum dari sejumlah lessor.
"Kalau sekarang bisa dibayangkan masing-masing maskapai hanya punya minimal satu pesawat yang dioperasikan dalam saat pandemi, kondisi transportasi udara nasional bisa terganggu. Hal ini yang perlu diantisipasi,” ujarnya, Sabtu 14 November 2020.
Dampaknya tidak sedikit pesawat yang dikuasai mereka di Indonesia tetapi tidak bisa dioperasikan karena tidak diizinkan oleh lessor sampai mereka melunasi tunggakan pesawat tersebut. Mengacu pada aturan lama dengan kepemilikan dan menguasai sebanyak lima pesawat, maskapai masih memiliki banyak opsi dalam mengatur operasinya.
Selain itu, aspek berikutnya adalah terkait dengan efisiensi operasi maskapai. Menurutnya apabila maskapai penerbangan hanya memiliki satu pesawat dan mengoperasikan hingga tiga pesawat, efisiensi rute belum tercapai.