Revisi pertama dilakukan pada 2016 yang melonggarkan 87 bidang usaha untuk bisa diinvestasikan oleh pemodal asing. Pelonggaran kedua dilakukan dengan membuka bidang usaha investasi menjadi 95 bidang. Sementara itu dalam revisi ketiga atau terakhir, DIN yang semula berjumlah 20 tinggal menyisakan enam bidang usaha.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol menyerap ratusan ribu tenaga kerja baik dari sisi maupun hingga hilir. “Dari importir saja sudah menyerap tenaga kerja 3.000 orang,” ucapnya saat dihubungi.
Belum lagi dari asosiasi pengusaha bir dan di luar bir, seperti anggur produksi Orang Tua. Menurut Ipung, industri tersebut bisa menyerap tenaga kerja berkali lipat lebih banyak dari kebutuhan importir. Dari sisi indirect atau industri tidak langsung, Ipung menyatakan sumber daya manusia terserap dari gerai khusus penjual minuman beralkohol, distributor, hingga industri pariwisata.
Selain menyumbang serapan terhadap tenaga kerja, sektor usaha minuman beralkohol mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari industri-industri rumah tangga yang memperoduksi minuman arak tradisional, seperti Brem Bali dan Cap Tikus. Usaha rumahan ini bahkan mendapat dukungan dari sejumlah pemerintah setempat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Pemda pun sudah mendorong sebagai produksi lokal yang dikenal di internasional,” ucapnya.
BACA: Komisaris Utama Bir Anker Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Diganti, Sebabnya?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO