TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mencatat hingga November 2020, belum ada perusahaan baru yang bergerak di bidang minuman beralkohol yang berminat menanamkan modal di dalam negeri.
“Investasi sejauh ini baru (perusahaan) yang ada saja (sudah berdiri di Indonesia),” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim saat dihubungi pada Sabtu, 14 November 2020.
Abdul mengatakan kondisi ini terjadi karena pandemi Covid-19. Krisis lantaran pagebluk membuat sejumlah industri, termasuk sektor minuman beralkohol, tak menunjukkan kinerja positif.
“Karena Covid-19, (industri) tidak bisa berproduksi secara optimal,” tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor untuk kelompok HS Code 2 digit 22 atau HS 22 yang meliputi minuman, alkohol, dan cuka menurun dalam dua bulan terakhir. Pada September 2020, ekspor HS 22 tercatat sebesar US$ 12,58 juta dengan volume 25,4 juta kilogram. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 19,9 juta dengan volume mencapai 138,8 juta kilogram.
Pemerintah telah melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) agar terbuka bagi investor asing sejak awal tahun, termasuk minuman beralkohol. Daftar negatif investasi tersebut dalam lima tahun terakhir sudah berkali-kali direvisi.