Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya tim verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Kepala BPJPH menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai, secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan Pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.
Djohan Buddin, Direktur Utama PT Sucofindo Bachder mengatakan, peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya.
“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” katanya.
Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.
Dalam SK tersebut, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Adapun, ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.