TEMPO.CO, Jakarta - PT Sucofindo (Persero) resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan membantu memeriksa produk halal. Kepastian Sucofindo menjadi LPH itu berdasarkan Surat Keputusan No.117/ 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” ujar Sukoso, Kepala BPJPH dalam keterangan resmi, Sabtu 14 November 2020.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Sukoso mengatakan penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Salah satu upayanya adalah dengan pendirian LPH.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat 1 BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” tambahnya.