Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.
Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendata rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 mencapai 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp5,05 miliar.Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
Permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Baca: Ini Rencana Kemenperin soal Kecerdasan Buatan di Sektor Industri