TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang beredar bukan dari hasil kesepakatan pihak pemerintah dan badan legislatif.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edi Sutopo mengatakan RUU Minuman Beralkohol merupakan usulan beleid dari Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2016 pada pemerintah. Namun demikian, pembahasan antara Panja DPR dan perwakilan pemerintah terhenti pada 2017.
"[Pembahasan] dihentikan pada 2017 karena mentok. Panja DPR bersikukuh agar minol dilarang total, sedangkan pihak pemerintah menginginkan agar minol ini dikendalikan dan diawasi dengan ketat," ujarnya kepada Bisnis.com, Sabtu 14 November 2020.
Edi mengatakan pembahasan RUU Minol belum dilanjutkan sejak terhenti pada 2017. Adapun, Draf RUU Minol yang tersebar di dunia maya merupakan hasil usulan Panja DPR.
Edi menilai isi draf tersebut masih memiliki banyak perbedaan prinsip antara pemerintah dan Panja DPR. Adapun, lanjutnya, perbedaan prinsip tersebut belum menemukan titik temu hingga saat ini.
Seperti diketahui, terdapat dokumen pendukung RUU Minol yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu 11 November 2020 di bagian Program Legislasi Nasional.