TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) dikabarkan tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali. Kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) hanya mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menciptakan udara yang bersih dan sehat. Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, dalam Program Langit Biru.
"Kebijakan penyaluran premium merupakan kewenangan pemerintah," kata Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.