Semestinya bila ingin mengatur minuman beralkohol, menurut Hariyadi, DPR berfokus pada peredaran atau kapasitas konsumsinya. DPR juga bisa mengatur kembali beleid tentang larangan bagi minuman keras jenis oplosan yang ilegal dan membahayakan kesehatan.
“Kalau pendekatannya melarang food grade (alkohol yang bisa dikonsumsi), tujuannya jadi bias. Yang namanya di dunia, enggak ada larangan, bahkan WHO pun tidak melarang minuman beralkohol,” ucap Hariyadi.
Hariyadi khawatir terjadi masalah seandainya RUU ini sah. Persoalan yang mungkin timbul adalah penyelundupan minuman beralkohol jenis foodgrade yang membuat negara rugi dan makin marak beredarnya minuman berbahaya seperti miras oplosan.
Usulan terkait RUU Minuman Beralkohol muncul dari 18 anggota Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu lainnya dari Gerindra. Klausul yang tertuang dalam bakal beleid ini akan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pihak yang melanggar pun dapat terancam hukuman denda hingga bui bila RUU sah.
Baca: Impor Minuman Beralkohol Menurun 3 Tahun Terakhir, Ini Datanya