Selain itu, kata Ipung, industri yang memproduksi minuman beralkohol di dalam negeri mengalami hambatan karena surat perizinan impor alias SPI dari Kementerian Perdagangan terlambat turun.
Menurut Ipung, semestinya SPI sudah diterbitkan sejak awal tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sepanjang 2020.
Namun, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan surat tersebut pada Oktober 2020 sehingga impor minuman beralkohol terlambat masuk ke Indonesia. “Kami baru bisa datangkan barang pada Desember karena butuh waktu dua bulan untuk memproses,” ucapnya.
Di dalam negeri, kata Ipung, industri minuman beralkohol menyerap ratusan ribu tenaga kerja baik dari sisi hulu hingga hilir. “Dari importir saja sudah menyerap tenaga kerja 3.000 orang,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 November 2020.