TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RM Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana PT Pertamina (Persero) yang akan mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.
Dia menuturkan pemerintah memiliki perjalanan panjang untuk menghapuskan timbal dari bensin. Sejak dicanangkan presiden dan menteri KLHK saat itu, baru 10 tahun kemudian yaitu pada 1 Juli 2006, seluruh Indonesia bebas bensin bertimbal.
Selain itu, ia juga berharap implementasi Euro 4 tidak memerlukan waktu yang terlalu lama. Para pemasok bahan bakar juga diharapkan bisa segera dapat membangun kilang yang dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan.