TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Direktur Fasilitas Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasoloan, menyebutkan, nantinya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual akan bisa menjadi agunan untuk pinjaman di bank mulai tahun 2021.
"Kita lagi membuat aturannya, menerobos sistem yang selama ini di perbankan tidak ada," ujar Robinson, dalam diskusi virtual, Kamis, 12 November 2020. "Kita sedang membuat agar supaya sertifikat hak kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman, Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 150 juta."
Dengan sertifikat itu, para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal kerja. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam UU itu disebutkan bahwa sertifikat hak kekayaan intelektual untuk menjadi agunan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
Saat ini Kemenparekraf sedang menggodok rancangan PP tersebut. "Direncanakan tahun ini paling tidak sudah siap drafnya, paling tidak tahun depan bisa ditandatangani presiden," ujar Robinson.
Pemerintah, kata Robinson, sedang melakukan pembahasan pada tahap skema dan penjamin pinjaman. "Apakah pemerintah menyediakan anggaran hanya untuk itu, siapa penjaminnya, nah ini sedang dibahas. Karena kan isunya di UMKM itu, nanti kalau mereka tidak bisa bayar," ucapnya.
Baca: Industri Kreatif yang Terimbas Corona Diminta Segera Lapor