Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu diduga telah menggunakan dana Winda Earl yang tersimpan dalam rekening tabungan. Dana itu kemudian diserahkan kepada teman AT untuk investasi. Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga ayah Winda, Herman Lunardi, terlibat dalam pembobolan dana nasabah tersebut. Sebab, dari data yang ada ditunjukkan Herman menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp 576 juta dari rekening pribadi milik AT.
Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp 4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp 6 miliar. Hotman Paris juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.
ANTARA
Baca: Hotman Paris Hanya Setujui Langkah Mediasi di Kasus Dana Nasabah Maybank Bila...