4. Pembobolan BNI oleh Maria Pauline Lumowa
Pada tahun ini kasus pembobolan dana bank kembali terkuak. BNI dibobol senilai Rp 1,7 triliun pada 2003 lewat letter of credit (L/C) fiktif. Dalam kasus ini, buronan pembobol Maria Pauline Lumowa melarikan diri selama 17 tahun dan ditangkap di Serbia.
Pada Juli 2020, pemerintah telah mengekstradisi Maria dan dipastikan menjalani proses hukum di Indonesia. Proses ekstradisi Maria hingga akhirnya bisa kembali ke tanah air menempuh proses cukup panjang. Pasalnya setelah melakukan aksi pembobolan tersebut Maria pergi ke Singapura.
Maria juga tercatat bolak-balik Belanda - Singapura. Dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
BISNIS
Baca: Nasabah Maybank Winda Earl Curhat di Instagram: Tuhan Tidak Pernah Tidur