3. Pembobolan Rp 250 Miliar BTN
Pembobolan bank juga pernah terjadi di bank pelat merah. Pada 2016, dana sebesar Rp 250 miliar di BTN dibobol oleh oknum bank dan bermodus pemalsuan deposito.
Kasus ini berawal saat salah satu perusahaan yang menjadi nasabah perusahaan akan mencairkan dana. Namun, BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.
Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.
Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.
Peristiwa ini telah diputus oleh pengadilan dalam perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku, yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat.
Terdapat dua putusan atas kasus BTN tersebut oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Pelaku berinisial BS diputuskan pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.