TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengingatkan pemerintah bahwa tindak lanjut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 bersifat wajib. Semua potensi kerugian sampai kekurangan penerimaan harus diselesaikan.
"BPK wajib mendorong agar bisa tuntas 100 persen," kata Achsanul saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Sebelumnya dalam IHPS I 2020 ini, BPK telah menemukan 13 ribu lebih masalah menyangkut ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern. Nilainya mencapai Rp 8,28 triliun.
BPK merinci bahwa masalah ini pun kemudian dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,79 triliun. Lalu, potensi kerugian Rp 3,3 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 3,19 triliun.
Sisanya, ada masalah terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 692,05 miliar. Sehingga, totalnya menjadi Rp 8,97 triliun, yang diungkap BPK di 13.567 permasalahan di 7.868 temuan.
Adapun IHPS I 2020 ini menyangkut laporan keuangan sejumlah instansi pada tahun 2019. Rinciannya yaitu satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 Kementerian Lembaga, 1 Bendahara Umum Negara, 1 Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 541 Pemerntah Daerah, dan 4 Badan lainnya.
Saat ini, BPK menyebut sejumlah entitas terkait telah mulai menindaklanjuti masalah terkait penerimaan dan kekurangan penerimaan. Caranya dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, atau perusahaan selama proses pemeriksaan.
Tapi, total yang diserahkan baru sebesar Rp 670,5 miliar, yang lebih dari separuhnya merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan lainnya. Nilai Rp 670,5 miliar ini baru mencakup 8 persen saja dari nilai kedua komponen yang sebesar Rp 8,28 triliun.
Penyerahan aset atau setoran ke kas negara inilah yang harus tuntas 100 persen. Achsanul mengatakan saat ini angka baru 8 persen karena ada pengaruh dari pandemi Covid-19.
Sebab sejak Maret 2020, banyak pegawai pemerintah yang masih bekerja dari rumah. "Alasan klise sih, tapi itu memang fakta," kata dia.
Di sisi lain, nilai permasalahan yang ditemukan BPK menurun. Dalam IHPS I 2019, ada 14.965 masalah dengan nilai Rp 10,35 triliun. Sementara dalam IHPS I 2020, ada 13.567 masalah dengan nilai Rp 8,97 triliun.
Menurut Achsanul, ini belum tentu menunjukkan perbaikan. Tapi, lagi-lagi karena pandemi Covid-19 yang membuat pengujian terkendala dan pemeriksan ragu dalam kesimpulan pemeriksaan.
Keraguan tersebut kemudian membuat pemeriksa tidak yakin untuk menjadikannya sebuah temuan BPK. "Sehingga memberi peran penting terhadap jumlah temuan yang mungkin semakin turun," ujarnya.
Tempo menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2020 BPK. Namun, Rahayu belum merespons pesan yang dikirim Tempo. Begitu juga dengan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.
FAJAR PEBRIANTO